Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara

04-01-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru. Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara yang diberlakukan pada 1 Januari sampai 31 Januari 2021. Menurutnya, keputusan tersebut kurang tepat di tengah pandemi dan kondisi perekonomian yang mulai membaik.

 

Ia mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan musibah global sehingga berdampak terhadap ekspor mineral dan batu bara. Akibatnya harga batu bara meningkat signifikan dan berdampak secara ekonomi hingga geopolitik. “Apabila ekspor batu bara dilarang, maka akan berdampak terhadap perekonomian di dalam negeri,” ujar Falah, baru-baru ini.

 

Dikatakannya, jika larangan ekspor alasannya adalah agar para pemilik tambang dapat memenuhi kewajiban terkait Domestic Market Obligation (DMO), maka seharusnya tidak bisa disamaratakan pemberlakuan larangan ekspor.

 

"Saya pikir bisa dilihat data perusahaan mana yang saat ini tidak memiliki komitmen terkait suplai batu bara untuk dalam negeri. Kalau semuanya digebyah-uyah (disamakan) ini juga tidak baik, semua perusahaan tambang dianggap tidak memenuhi kewajiban menyuplai di dalam negeri, itu juga tidak baik," tuturnya.

 

Untuk itu, Falah meminta agar pelarangan itu ditinjau ulang untuk dipilah-pilah perusahaan mana saja yang tidak memenuhi komitmen suplai kebutuhan dalam negeri. "Mereka itu yang harus dilarang ekspor, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi, perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai ketentuan tidak ada masalah mereka melakukan ekspor," ungkap Falah.

 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batu bara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestic, sehingga dikhawatirkan bisa mempengaruhi kondisi listrik nasional. Berdasarkan surat itu pelarangan ekspor batu bara akan berlaku hingga 31 Januari 2022. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...